ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MATEMATIKA SMP KOTA PEKALONGAN
PEMBUKAAN
Bahwa Pendidikan Nasional menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional (Undang-undang Sisdiknas) bertujuan mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa makna pendidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional (Undang-undang Sisdiknas) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini dapat difahami karena pendidikan menjadi faktor penentu kejayaan suatu bangsa di masa depan. Dengan pendidikan yang baik, Bangsa Indonesia dapat menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Bahwa rencana pembangunan pendidikan nasional jangka panjang menurut Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009 adalah: Periode 2005-2010 peningkatan kapasitas dan Modernisasi; Periode 2010-2015 penguatan pelayanan; Periode 2015-2020 daya saing regional; Periode 2020-2025 daya saing internasonal.
Bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yaitu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik, (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Bahwa MGMP merupakan salah satu organisasi profesi guru. MGMP merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan, melaksanakan dan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan. Dalam kegiatannya, MGMP mendapat dana dari Dirjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) melalui LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) dan atau melalui Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
Bahwa MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan, selain sebagai sarana perpanjangan tangan pemerintah, juga sebagai sarana saling bertukar pengalaman dalam tugas keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme.
Bahwa MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan, sebagai salah satu organisasi profesional berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna khususnya ditengah-tengah guru matematika dan umumnya di tengah-tengah masyarakat, sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi keprofesionalan.
Bahwa untuk menjaga keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan, sebagai pedoman dasar pengelolaan organisasi, serta pelaksanaan program-program.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN ALAMAT
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Sekolah Menengah Pertama Kota Pekalongan atau disingkat MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan.
Pasal 2
WAKTU
MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan didirikan pada tanggal 1 bulan Juli tahun 1992 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
MGMP Matematika Kota Pekalongan berkedudukan di kota Pekalongan, dan beralamat di SMP tempat tugas ketua MGMP periode itu.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan berasaskan Pancasila.
Pasal 5
TUJUAN
MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan bertujuan:
1. Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial guru matematika;
2. Meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan guru matematika secara berkelanjutan;
3. Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta problematika peserta didik;
4. Memahami dan melaksananakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah organisasi profesi yang mandiri dan terbuka.
Pasal 7
FUNGSI
MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan berfungsi sabagai wahana peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan wawasan guru matematika.
BABA IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
(1) Anggota MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah seluruh guru mata pelajaran matematika SMP Negeri dan Swasta Kota Pekalongan dan terdaftar pada buku induk anggota;
(2) Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
Anggota MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan mempunyai kewajiban:
- Menjunjung tinggi nama kehormatan Organisasi;
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
- Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;
Pasal 10
HAK
(1) Anggota MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan mempunyai hak:
a. Hak berbicara dan hak bersuara;
b. Hak memilih dan dipilih;
c. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
d. Hak memperoleh sertifikat setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
(2) Penggunaan hak sebagimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
PENGURUS
(1) Pengurus MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan merupakan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua;
(2) Masa bhakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 2 (dua) tahun;
(3) Masa bhakti jabatan Ketua sebanyak-banyaknya dua periode.
Pasal 12
GURU PEMANDU
(1) Guru Pemandu adalah guru matematika yang bertugas sebagai nara sumber, pendamping dan atau Pembina program yang ditetapkan oleh PPPPTK atau LPMP;
(2) Masa kerja guru pemandu ditetapkan berdasarkan SK lembaga PPPPTK dan LPMP;
(3) Ketentuan mengenai guru pemandu MGMP diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 13
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA/KOORDINATOR
(1) MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan mempunyai pelindung, penasehat dan Pembina/koordinator;
(2) Pelindung merupakan pejabat yang memberikan perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan. Pelindung MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan;
(3) Penasehat MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Pekalongan;
(4) Pembina/Koordinator adalah Kepala Sekolah yang ditugaskan oleh Ketua MKKS sebagai koordinator MGMP Matematika;
(5) Hubungan Pelindung, Penasehat dan Pembina dengan Pengurus merupakan hubungan koordinasi.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari:
- Musyawarah Organisasi;
- Musyawarah Organisasi Luar Biasa;
- Rapat Kerja Pengurus;
- Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.
Pasal 15
KUORUM
(1) Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagimana dimaksud dalam pasal 13 dianggap sah apabila memenuhi kuorum;
(2) Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagimana dimaksud dalam pasal 13 pada dasarnya dilakukan secara musywarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
(2) Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 17
(1) Program MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan terdiri dari program rutin dan non rutin;
(2) Program rutin MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah program yang disusun oleh pengurus dalam rapat kerja pengurus;
(3) Program non rutin MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah program yang bukan berasal dari pengurus MGMP tetapi dari pihak lain;
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 18
PENDANAAN
Pendanaan Organisasi diperoleh dari:
- Dana Blok Grant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pedidikan (LPMP) Jawa Tengah dan atau melalui Pusat Pengembangan & Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
- Dana donasi atau sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
- Dana kegiatan dari Dinas Pendidikan Kota Pekalongan;
- Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
- Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MEKANISME KERJA
Pasal 19
MEKANISME KERJA
(1) Mekanisme kerja MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan bersifat pembinaan.
(2) Hubungan MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dengan MKKS, LPMP dan P4TK bersifat konsultatif dan koordinatif.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Organisasi;
(2) Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar;
(3) Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
(1) Pembubaran MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan hanya dapat diputuskan dalam suatu Musyawarah Organisasi Luar Biasa, dengan kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) dan (3);
(2) Dalam hal MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dibubarkan, pemanfaatan kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 22
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi;
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MATEMATIKA KOTA PEKALONGAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan terdiri dari anggota tercatat dalam buku induk anggota;
Pasal 2
(1) Setiap guru matematika SMP Negeri dan Swasta Kota Pekalongan yang mendaftar menjadi peserta, memenuhi syarat pendaftaran, serta mengikuti sebagian atau seluruh kegiatan pada suatu program MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan secara langsung tercatat sebagai anggota MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dan data dirinya tercatat dalam buku induk anggota;
(2) Syarat dan ketentuan pendaftaran mengikuti suatu progam MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan ditentukan pada rapat pengurus.
Pasal 3
Keanggotaan MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan berakhir karena:
- Meninggal dunia;
- Mutasi kerja guru keluar Kota Pekalongan dan atau ke jabatan struktural;
- Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
- Diberhentikan;
- Organisasi bubar.
Pasal 4
(1) Anggota MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dapat mengajukan permintaan pengunduran diri secara lisan maupun tertulis kepada pengurus karena alasan mutasi kerja guru keluar Kota Pekalongan dan atau ke jabatan struktural;
(2) Keanggotaan berakhir karena mutasi kerja guru keluar Kota Pekalongan dan atau ke jabatan struktural seperti yang dimaksud pada ayat (1) dengan permintaan ataupun tidak, tercatat dalam buku induk anggota, keterangan yang menerangkan berakhirnya keanggotaan guru yang dimaksud.
Pasal 5
(1) Anggota MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dapat diberhentikan sementara dan selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus dengan alasan:
a. Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar;
b. Dengan sengaja melanggar atau tidak mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pengurus.
(2) Pemberhentian sementara keanggotaan MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan diberitahukan secara tertulis oleh pengurus;
(3) Dalam pengambilan keputusan untuk memberhentikan sementara, Pengurus harus mengumpulkan dan menyelidiki fakta-fakta yang menjadi alasan anggota tersebut diberhentikan sementara;
(4) Pengambilan keputusan pemberhentian sementara dilakukan dalam rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk itu;
(5) Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari pengurus, keputusan dianggap sah apabila tiga perempat dari pengurus yang hadir menyetujuinya.
Pasal 6
(1) Anggota yang diberhentikan sementara mempunyai hak untuk membela diri dalam rapat pengurus;
(2) Pengurus berkewajiban mengundang secara tertulis anggota yang akan melakukan pembelaan diri, sekurang-kurang 7 hari sebelum rapat diadakan;
(3) Apabila anggota yang akan melakukan pembelaan diri sebagimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak hadir, maka Pengurus berhak memutuskan Pemberhentian Tetap;
(4) Anggota yang diberhentikan sementara dapat direhabilitasi berdasarkan keputusan Pengurus dan disampaikan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Pengurus MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan terdiri dari:
a. Seorang Ketua 1;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris 1;
d. Seorang Sekretaris 2;
e. Seorang Bendahara 1;
f. Seorang Bendahara 2;
g. Seorang Sekbid. Pengembangan Substansial;
h. Seorang Sekbid. Bina Program;
i. Seorang Sekbid. Dokumentasi dan Pelaporan;
(2) Pengurus MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dipilih oleh dan dari Anggota dalam Musyawarah Organisasi;
(3) Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau dengan bentuk formatur;
(4) Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus dapat diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8
GURU PEMANDU
(1) Guru Pemandu merupakan mitra kerja pengurus MGMP
(2) Guru Pemandu dapat merangkap sebagai pengurus MGMP
BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Pengurus mempunyai hak untuk:
(1) Menetapkan Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2) Mengatur Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar Organisasi;
(3) Menggunakan hak suara seperti yang dimiliki oleh anggota.
Pasal 10
Pengurus berkewajiban untuk:
(1) Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2) Mengelola dan mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
(3) Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Semesteran;
(4) Mengatur dan menetapkan Tata Kerja Organisasi;
(5) Menyiapkan rancana materi untuk Musyawarah Organisasi, Musyawarah Organisasi Luar Biasa dan Rapat Kerja Organisasi;
(6) Mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, tindakan dan kebijakan Organisasi kepada Musyawarah Organisasi.
BAB 1V
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 11
(1) Pelindung merupakan badan/ orang yang memberikan perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan. Pelindung MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan;
(2) Penasehat merupakan badan/ orang yang memberikan nasehat, pertimbangan, dan saran kepada Pengurus agar mampu melaksanakan program kerja dan meningkatkan prestasi Organisasi. Penasehat MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Kota Pekalongan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Pekalongan.
BAB V
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 12
(1) Kenggotaan Pengurus berakhir karena:
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Mutasi kerja guru keluar Kota Pekalongan dan atau ke jabatan struktural;
d. Diangkat menjadi Kepala Sekolah;
e. Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
f. Diberhentikan.
(2) Terhadap Anggota Pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus, apabila anggota pengurus yang bersangkutan:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Runah Tangga dan Peraturan Organisasi;
b. Lima kali berturut-turut tidak mengahadiri Rapat Pengurus tanpa alasan.
(3) Dalam mengambil tindakan pemberhentian, Pengurus harus:
a. Mengadakan Penyelidikan atas kebenaran tindakan yang dilakukan;
b. Mengadakan Rapat Pengurus untuk memutuskan tindakan pemberhentian anggota pengurus.
(4) Keputusan pemberhentian Anggota Pengurus dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan pada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.
BAB VI
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
Posisi Pengurus yang kosong dapat diisi berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
(1) Musyawarah Organisasi diadakan dua tahun sekali, selambat-lambatnya satu mingu sebelum masa bhakti pengurus berakhir dan dihadiri oleh minimal setengah jumlah anggota;
(2) Musyawarah Organisasi Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh Pengurus atau atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga Anggota Organisasi;
(3) Rapat Kerja Organisasi diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun untuk menyusun, mengkoordinasikan dan mengevaluaasi program kerja semesteran;
(4) Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam enam bulan.
Pasal 15
(1) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, namun apabila Ketua berhalangan, dipimpin Wakil Ketua, apabila Wakil Ketua berhalangan, dipimpin oleh Sekretaris 1, dan apabila Sekretaris1 berhalangan, dipimpin oleh sekretaris 2;
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1 dan Sekretaris 2 berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota Pengurus yang hadir;
(3) Rapat Pengurus sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Pengurus.
BAB VIII
PROGRAM
Pasal 17
(1) Program MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dilaksanakan sebanyak-banyaknya dua kali dalam setahun, yaitu program semester satu antara bulan Januari sampai dengan Juni dan program semester dua antara bulan Juli sampai dengan Desember;
(2) Pengurus membuat Proposal setiap program untuk mendapatkan dana dari Dirjen PMPTK melalui LPMP, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Kerjasama dengan penerbit dan pihak-pihak lain;
(3) Pengurus membuat Laporan setiap Program yang disampaikan kepada penyandang dana dan Musyawarah Organisasi;
Pasal 18
Materi Program ditentukan pada rapat pengurus berdasarkan kepada tujuan organisasi seperti dimaksud pada pasal 5 dan usulan dari anggota, pelindung serta penasehat.
Pasal 19
(1) Narasumber pada kegiatan Program MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan ditentukan pada rapat pengurus.
(2) Narasumber pada kegiatan Program MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan adalah Guru Pemandu, Dosen, Widyaiswara, pengembang/ instuktur, Pejabat Struktural Dinas Pendidikan, dan atau Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan.
Pasal 20
(1) Pengurus membuat sertifikat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan untuk peserta yang mengikuti Program MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan dengan paling sedikit 60% kehadiran;
(2) Pengurus membuat sertifikat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan untuk Narasumber yang mengisi Kegiatan pada Program MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan paling sedikit 60% kali jumlah jam pertemuan.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 21
(1) Pengurus mengatur dan menetapkan:
a. Penggunaan uang dari dana Blok Grant, Dinas Pendidikan atau pihak lain;
b. Penggunaan uang iuran anggota;
c. Biaya Operasional Organisasi.
(2) Pengelolaan uang dilakukan oleh bendahara;
(3) Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
(4) Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua, secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggunajawaban pelaporan kegiatan;
Pasal 22
(1) Tahun buku organisasi dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh) Desember tiap-tiap tahun;
(2) Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan pada saat membuat Laporan Penyelenggaraan Program kepada Pihak Ketiga sebagai penyandang dana dan pada saat Rapat Pengurus.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 23
Inventarisasi kekayaan organisasi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara dengan administrasi yang baik, benar dan dapat dipertanggunjawabkan dalam Rapat Pengurus.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam Peraturan Organisasi;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Post a Comment
Kami berterima kasih jika rekan2 bersedia memberikan komentar/masukan.