PNS Wajib menggunakan Email : pnsmail


Ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah dimana semua PNS wajib menggunakan email dengan alamat domain berekstensi pnsmail.go.id.

Aturan tersebut dilontarkan oleh Menteri Kemenpan RB dalam surat edaran nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013, dalam surat ini disebutkan seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah pnsmail.go.id sebagai alat komunikasi dinas yang diberi tenggang waktu 1 Januari 2014.
Tujuan salah satunya adalah untuk menghindari alamat email pihak asing karena memiliki celah resiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan dan informasi data negara. Dengan kebijaksanaan ini, seluruh pegawai dan instansi pemerintah diwajibkan memiliki email resmi milik Pemerintah RI sendiri sebagai alat komunikasi surat elektronik dalam kegiatan kedinasan. Harapannya agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di instansi Pemerintah Republik Indonesia.

PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:

  • Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam dan virus
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
  • Catatan :
    Harap menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Contoh : muhammad.amin@pnsmail.go.id. 
  • Registrasi : http://pnsmail.go.id/register/
Share this article :
 

1 komentar:

  1. Kebetulan email saya sudah aktif, dan sudah bisa digunakan.. email pns.go.id lumayan enteng dan nyaman digunakan..

    Kuli Publik

    ReplyDelete

Kami berterima kasih jika rekan2 bersedia memberikan komentar/masukan.

 
Support : Creating Website | Johny Template | MasRif
Copyright © 2011. MGMP Matematika SMP Kota Pekalongan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by MasRif
Proudly powered by Blogger